Monday, 8 September 2014

Waspada Calo PNS


SAMBAS-Pemerintah Kabupaten Sambas mengingatkan warga, waspada terhadap penipuan dengan modus kelulusan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2014. Ini disampaikan Bupati Sambas melalui Sekda Sambas, H Jamiat Akadol. Ia mengingatkan agar calon peserta Tes CPNS 2014, tak mempercayai pihak-pihak atau oknum PNS ataupun oknum lainnya yang berani menjanjikan kelulusan penerimaan CPNS 2014.
Tahun ini, Pemkab membuka 56 alokasi formasi CPNS 2014. Sekda menjelaskan sistem yang digunakan adalah komputerisasi atau lebih dikenal dengan istilah Computer Assisted Test atau CAT. Diyakini Jamiat, sistem tersebut akan meminimalisir kecurangan atau penyelewengan yang dicurigai sering terjadi pada penerimaan CPNS. “Jadi sistem ini lebih mengandalkan kemampuan person atau perorangan si peserta. Kami mengimbau jangan sampai percaya pada calo’-calo’ CPNS yang berani menjanjikan kelulusan,” tutur Sekda.
Jika memang ada pihak-pihak yang berani menjanjikan kelulusan, sekda minta segera melapor ke BKD Sambas. Untuk informasi secara detil terkait penerimaan CPNS 2014, calon peserta dapat menghubungi langsung Badan Kepegawaian Daerah Sambas sebagai bagian dari Panitia Seleksi Daerah CPNS 2014.
Dia melanjutkan, dalam proses Pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi atau tes. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan kemampuan dan kompetensi pelamar.
“Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut,” tegas Sekda.
Jamiat meminta, agar calon peserta memberikan data secara benar ketika mendaftar. Jika data atau keterangan tidak benar, dan kemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan tes bahkan hingga kelulusan atau diangkat menjadi CPNS, Bupati Sambas, terang Sekda, berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS.
Pemda menurut dia bisa juga menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut. Pemda tegas dia menjamin rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dilaksanakan secara transparan termasuk di Kabupaten Sambas lantaran dilakukan secara sistem online.
“Sekarang dilakukan transparan, karena mulai dari pertama pendaftaran, hingga proses testnya menggunakan sistem online," sebutnya. (har)

No comments:

Post a Comment