Yang sudah melakukan perekaman, baru 60
ribu mendapatkan kartu e-KTP. Sementara 30 ribu masih diproses di Pusat.
"Jadi penduduk wajib KTP di Halut baru dilakukan perekaman e-KTP 90
ribu wajib KTP. Sisanya belum dilakukan perekaman atau 40 ribu penduduk
wajib KTP,” kata Kadis Capilduk Halut DJ Markoni Duan seperti yang
dilansir Malut Post (Grup JPNN.com), Sabtu (13/9).
Disebutkan, meski sudah disiapkan perekaman di masing-masing kecamatan, namun sebagian masyarakat tidak memanfaatkan. Sebagian warga kata dia acuh dengan program kependudukan itu.
Disebutkan, meski sudah disiapkan perekaman di masing-masing kecamatan, namun sebagian masyarakat tidak memanfaatkan. Sebagian warga kata dia acuh dengan program kependudukan itu.
Markoni menjelaskan selain minimnya
kesadaran warga, hilangnya perekaman e-KTP juga menjadi kendala. Seperti
di Di Tobelo Timur yang tidak lagi dilakukan perekaman karena alat
perekaman sudah dicuri. Sehingga warga yang belum melakukan perekaman
bisa ke Tobelo Tengah.
”Kami sudah memperoleh mesin cetak e-KTP
dan tahun depan diadakan penambahan satu buah mesin, tetapi belum
dimanfaatkan karena blanko e-KTP dari pusat belum diterima di daerah
termasuk Halut,” tuturnya.
Dijelaskan pula Markoni, mulai 2015,
pelayanan program kependudukan di Halut sudah digratiskan. Pihaknya saat
ini merancang Perda denda keterlambatan pengurusan dokumen
kependudukan.
Dalam denda itu nanti dikenakan biaya
nominal Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Rencananya denda itu dikenaka pada
mereka yang terlambat mengurus dokumen kependudukan seperti akte
kelahiran lebih 60 hari kemudian tidak dibuat akte maka dikenakan denda.
Begitu juga untuk KK. Sementara KTP umur 17 lewat 60 hari baru dibuat
akan dikenakan denda. "Mulai 2015 penerapan denda sudah
jalan,”tambahnya. (ici/awa/jpnn)
No comments:
Post a Comment