Tuesday, 2 September 2014

TAKADA UANG PENSIUN UNTUK ANGGOTA DEWAN



 



SAMBAS—Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas periode 2014-2019 hanya menunggu hari, banyak tanggung jawab rakyat berada diatas pundak para wakil rakyat ini. Namun tahukah gaji yang akan didapat para anggota dewan ini.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Masud Sulaiman penggajian pimpinan dan anggota DPRD Sambas sudah ada aturan bakunya. Sebagaimana, kata H Masud, yang diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 tahun 2011 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Sambas maka penghasilan pimpinan dan anggota dewan sudah diatur.
Jika aturan ini tidak diubah, maka sebagaimana dalam BAB III Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD Bagian Pertama terkait Penghasilan pasal 10 penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari sejumlah item.
Item-item tersebut diantaranya tunjangan representasi, Tunjangan keluarga (Istri dan anak), tunjangan beras, tunjangan jabatan uang paket, tunjangan komisi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan musyawarah, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi insentif.  
Politisi Golkar ini pun memperlihatkan slip gaji baik pimpinan dan anggota dewan bulan September 2014. Dimana dirinya selaku Ketua DPRD saja dengan patokan Perda Nomor 7 tahun 2011 mendapat menghasilan kotor Rp 18.676.140, setalah dipotong pajak dan jenis potongan lainya maka penghasilan bersihnya Rp 16.571.628. “Itulah penghasilan Ketua DPRD per bulannya,” ungkap H Masud Sulaiman dengan senyum.
Lalu penghasilan pimpinan lainya, kata dia, sambil menunjukkan slip gaji salah satu wakil Ketua DPRD Sambas yang penghasilan kotornya Rp 16.625.820 setelah dipotong pajak maka penghasilan bersihnya Rp 14.856.644 per bulannya. Sedangkan untuk anggota DPRD Sambas sama penghasilan kotor setiap bulannya mencapai Rp 15.045.873 setelah potong pajak dan lain-lain maka anggota DPRD Sambas memiliki penghasilan bersih setiap bulannya Rp 13.406.170. “Jadi jangan dibayangkan gaji pimpinan dewan dan anggota DPRD Sambas berpuluh-puluh juta, semua ada aturannya,” jelas politisi Golkar ini.
Fasilitas lainnya yang didapat, kata H Masud, hanya pimpinan DPRD saja yang mendapat kendara dinas/operasional, sedangkan untuk anggota tidak ada. Bahkan belum ada informasi terkait apakah kedepan setiap anggota dewan akan mendapatkan satu kendaraan dinas. “Belum ada informasi itu, yang jelas hanya pimpinan DPRD yang mendapat fasilitas kendaraan dinas berupa mobil,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, maka awal bulan ini akan dilakuan pelantikan DPRD periode 2014-2019, dimana bagi mereka yang tidak lagi menjabat atau terpilih kembali karena sudah menyelesaikan masa bhaktinya maka akan diberika uang jasa pengabdian. “Bukan uang turun, itu merupakan uang jasa pengabdian,” selorohnya.  Untuk uang pengabdian jasa ini juga ada hitungannya dan ada aturan bakunya. Uang pengabdian Jasa ini sudah diatur dalam pasal 36 bagian keempat dalam perda ini.
Dimana uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD yang masa kerjanya sudah 5 tahun diberikan setinggi-tingginya enam bulan uang representasi. Begitu juga bagi mereka yang menjalankan masa kerjanya selama 4 tahun maka akan diberikan setinggi-tingginya empat bulan uang representasi. “Jadi tergantung masa kerjanya,” katanya.
Lalu berapa besaran uang representasi, kata dia, juga sudah diatur dalam pasal 13 perda ini.  Dimana uang representasi untuk Ketua DPRD Sambas setara dengan gaji pokok Bupati yang ditetapkan pemerintah. Jika dilihat dari slip penghasilan, maka besaran uang representasi Ketua DPRD Sambas Rp 2.100.000. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Sambas adalah 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 1.680.000, dan untuk anggota DPRD maka uang representasinya sebesar 75 persen dari uang representasi Rp 1.575.000. “Jadi jika ingin mengetahui berapa besaran uang pengabdian jasa tinggal kalikan saja dengan uang representasi dengan masa kerjanya maka dapat nominal tersebut,” jelas Ketua DPRD Sambas ini.
Terkait apakah, setelah tidak menjabat sebagai anggota DPRD akan juga mendapatkan uang pensiun layaknya PNS, Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengatakan tidak. “Kami tidak mendapatkan uang pensiun melainkan uang jasa pengabdian, uang pensiun hanya berlaku bagi anggota DPR RI saja sebagai pejabat negara,” tegasnya. (har)

No comments:

Post a Comment